Hukum  

Fakta Baru Sidang Sengketa Tanah Akan Panggil Perbankan dan Dinas Terkait

SAMPANG-Digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Kabupaten sampang, jln jaksa agung Suprapto no, 74, Dalam persidangan lanjutan ini keluarga dari H. wisnu jln .selong permai 5 kelurahan gunung sekar sampang, menggugat H.marnilem, Kamis, 13/10/2022

Sengketa tersebut bermula membeli atas sebagian tanah hak milik atas nama Siti Nalidjah wahid Akta perjanjian jual beli nomor 16 tanggal 22 juli di hadapan Notaris dengan luas lahan 270 m dari total keseluruhan luas 1953. yang terletak di kelurahan gunung sekar kecamatan sampang, kabupaten sampang,madura jawa timur.
dalam Sidang lanjutan ini, mendatangkan saksi -saksi dari penggugat, Kuasa Hukum H Wisnu Hartono meminta Majelis Hakim Pengadilan Negari (PN) Kabupaten Sampang, Jawa Timur Imparsial hingga sampai putusan. Persoalan tanah tersebut bukan berurusan dengan masyarakat biasa tapi dengan penguasa, yang berada, di Perumahan Selong Permai, RT 01/ RW 09, Kelulurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.

Kuasa Hukum H Wisnu Hartono Rikzha mengatakan saat dikonfirmasi usai sidang di Pengadilan Negeri Sampang, bahwa hari ini melakukan sidang dalam agenda pembuktian saksi dan menghadirkan dua saksi dari pihak pelawan (H Wisnu Hartono) diantaranya, H Jamad Badrun dan Pak Hery selaku Ketua RT. Namun dari saksi pertama H Jamad Badrun menyatakan bahwa mengetahui pada waktu transaksi jual beli Tanah dari Ibu Nalijeh atau bisa panggil ibu Makbul mantan Istri Bupati Sampang dengan H Wisnu Hartono hingga mengetahui transaksinya jual beli tanah dan prosesnya dari awal sudah paham.

“Karena sebelumnya Tanah tersebut ditawarkan kepada H Jamad Badrun
Dan kedua keterangan dari Saksi Pak Hery selaku ketua RT dia menyatakan, bahwa benar sejak tahun 2022 sampai saat ini objek tanah yang di permasalahkan yang diajukan ke Pengadilan Negeri tersebut benar – benar dikuasai oleh H Wisnu Hartono. Bahkan disewakan karena berbentuk kos kosan,” kata Rikzha, Rabu (12/10/2022).

Menurut Rikzha, untuk Minggu depan sidang lanjutan dari pihak terlawan (H Marnilem) sudah mengajukan surat kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang untuk mendatangkan saksi dari pihak perbankan hingga kita
mendengarkan saksi – saksi dari pihak terlawan, Namun Sidang hari ini para saksi sudah jelas menyampaikan atas kebenaran dari gugatan dari H Wisnu Hartono. Jadi karena ini adalah suatu kebenaran maka menjadi aneh kemudian, ketika permohonan eksekusi yang diajukan oleh tergugat (H Marnilem) tidak melibatkan H Wisnu Hartono yang pemilik tanah tersebut.

Kenapa terlawan melupakan pelawan? Karena asal usul gugatan tersebut karena kita melawan eksekusi tersebut bahkan H Wisnu Hartono sudah beli secara resmi dan sudah diakui oleh para saksi – saksi dan menyatakan kebenarannya bahwa pak Wisnu Hartono sudah menempati sejak tahun 2002 sampai saat ini.

“Saya mengajukan eksepsi kompetensi absolut karena dari dulu pinjamannya di perbankan ke Bank BNI Syariah tapi kok diajukan ke Pengadilan Negeri Sampang. Kalau berdasarkan UU Pengadilan Agama (PA) karena kompetensi dari Pengadilan Agama yang berhak eksekusi karena akadnya dari Bank BNI Syariah cuman tadi belum di tanggapi dari Ketua Majlis Hakim. Namun Majlis Hakim minta waktu untuk dipelajari,” tegasnya.

lebih lanjut Rikzha, untuk saksi dari pihak pelawan sudah selesai. Namun hanya tinggal saksi dari pihak terlawan (H Marnilem) yang belum selesai.

“Kami berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang sampai akhir putusan tetap imparsial atau tidak berpihak karena persoalan tanah tersebut bukan berurusan dengan masyarakat biasa tapi dengan penguasa,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum H Marnilem selaku terlawan, Lukman Hakim mengatakan, sidang hari ini sidang pembuktian saksi dari pihak pelawan (H Wisnu Hartono) karena saksi dari pihak pelawan tentunya kita hanya mengorek. Secara garis besar kedua saksi tersebut hanya mengetahui pak Wisnu Hartono membeli kepada ibu Nalijeh atau Ibu Makbul tapi tidak mengetahui beli tanah tersebut dengan cara legal atau dengan cara iktikad baik dalam artian ada sertifikat dari pihak pelawan.

“Tadi berdasarkan dari keterangan saksi mereka tidak mengetahui semua dan tadi kami menunjukkan kepada para saksi dan semua saksi menyatakan bahwa objek tanah tersebut bahwa ada didalam Sertifikat yang kami miliki,” kata Lukman hakim.

Lukman menjelaskan, berdasarkan hasil kami sementara mereka hanya mengetahui penguasaan saja tidak lebih kepada legalitas yang dimiliki oleh H Wisnu Hartono. Oleh karena itu hasil keterangan dari para saksi tersebut kami tanggapi dan juga nanti perkuat dengan saksi yang diajukan dua Minggu yang kedepan.

“Karena kami akan melibatkan saksi dari Dinas instansi Pemerintah atau pihak swasta yang berhubungan dengan proses lelang dan juga yang termasuk sertifikat saat ini yang dimiliki oleh klien kami,” pungkasnya.(mohdy)