Pembebasan Lahan IISP Belum Terpenuhi

Dialog, Menyambut Percepatan Pembangunan IISP Bersama Ulama, Pengusaha, dan Tokoh Madura di Pendapa Agung Bangkalan (Foto: Faiq/Maduraraya.id)

BANGKALAN – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019, tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Khusus di Pulau Madura menjadi perhatian serius Pemprov Jatim maupun Pemkab Bangkalan.

Salah satu mega proyek strategis nasional sebagai implementasi atas perpres tersebut, yakni pembangunan Indonesia Islamic Science Park (IISP) di Kawasan Jembatan Suramadu sisi Madura.

Rencana pembangunan IISP di kaki jembatan Suramadu sisi Madura itu, saat ini sudah mulai menggarap pembabasan lahan, karena dari 43 hektar yang sudah dibebaskan harus dilakukan identifikasi kembali.

Sebab, dari 43 hektar tersebut, ternyata berkelompok-kelompok, sehingga harus diidentifikasi atau menentukan identitas pemilik dari sebagian tanah yang akan di bebaskan.

“Masih proses identifikasi, dalam artian mencari masing-masing pemiliknya, karena dari 43 hektar itu berkelompok-kelompok,” tutur Kepala Bidang (Kabid) Infrastruktur dan Wilayah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bangkalan, Feilgie Suryaprana, saat dikonfirmasi.

Feilgie menyebutkan, bahwa kebutuhan lahan untuk pembangunan IISP ini membutuhan luas lahan 107 hektar, saat ini yang sudah di bebaskan seluas 43 hektar.

“Ternyata, saat ini dari 43 hektar ini masih ada yang bolong-bolong, alias butuh pembebasan lahan lanjutan,” lanjut dia.

Adapun untuk target pembangunan IISP ini sebetulnya dari pemerintah pusat menargetkan, sebelum tahun 2024 sudah mulai di garap.

Sementara saat ini pihaknya masih menunggu kabar dari provinsi terkait pendataan rencana pembebasan lahan di kawasan pembangunan IISP tersebut. “Kalau keinginan Ibu Gubernur, IISP ini sebelum tahun 2024 harus ada tindak lanjut,” tutupnya. (Faiq)