Warga Tetap Tak Sepakat Bekas TPA Buluh Dialihfungsikan Menjadi TPST, Anang: Akan Kami Jelaskan Kembali

BANGKALAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan, berencana akan memanfaatkan kembali bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Buluh, Kecamatan Socah, yang sempat ditutup paksa oleh warga sejak tahun 2020 lalu.

Rencananya, pemanfaatan TPA Buluh itu akan dialihfungsikan menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), namun lagi-lagi ada penolakan oleh warga setempat.

Sebelumnya, Pemkab Bangkalan menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan sampah masyarakat tersebut Mereka adalah Packaging Recovery Organization (IPRO) dan PT. Reciki Solusi Indonesia (Reciki).

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Bangkalan dengan PT. Reciki sebagai pengelola sampah di TPST seluas 2,1 hektar itu, dilakukan pada hari Rabu, 28 September 2022 lalu. Program ini didanai oleh Bank UMKM Jawa Timur dan IPRO.

Namun, rencana pemanfaatan kembali terhadap TPA Buluh menjadi TPST ini mendapat penolakan keras oleh warga sekitar. Sebab, menurut Hawi salah satu warga, yang namanya sampah tetap akan minimbulkan penyakit.

“Kami tidak menutup komunikasi dengan siapapun soal pengelolaan sampah. Tetapi untuk menyetujui bekas TPA dijadikan TPST, Warga pasti akan tetap menolak,” tagas dia.

Pihaknya mengaku, pasca di tutupnya TPA Buluh ini, masyarakat merasa nyaman karena sudah tidak ada lagi bau busuk dari sampah tersebut. Jarak TPA ke rumah warga itu sangat dekat, kurang lebihnya 50 sampai 70 meter.

Namun pemerintah, yakni DLH  tidak mau mengalah dan berusaha membukanya kembali. “Tapi, kami (asyarakat) akan tetap menolak jika suatu saat TPA itu beroperasi dan dijadikan tempat prngelolaan sampah,” ucapnya, menegaskan.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan Anang Yulianto, mengaku akan membujuk masyarakat setempat supaya setuju dan memberi izin bekas TPA yang ditutup oleh warga  akan dijadikan TPST.

“Kami akan mencoba untuk berkomunikasi kembali, karena dari kesimpulan yang kami dapat akibat dari kesalah pahaman dan kekurang pahaman sehingga perlu dijelaskan kembali,” ulas dia.

Anang mengaku dalam waktu dekat akan mengadakan sosialisai kepada masyarakat di kawasan yang membutuhkan supaya memiliki pemahaman yang sama terkait kegiatan kedepan.

“Saya optimis jika masyarakat paham terkait untung dan ruginya, maka masyarakat akan memberikan izin bekasa TPA Itu dijadikan TPST,” pungkasnya.