BANGKALAN – Penerapan parkir berlangganan di Kabupaten Bangkalan dikeluhkan sebagian masyarakat. Sebab, warga yang sudah membayar parkir berlangganan, masih diminta bayar parkir sama juru parkir (jukir).
Tidak jarang, hampir seluruh lokasi parkir tepi jalan, tetap dimintai bayar parkir. Padahal, stiker parkir berlangganan sudah terpasang di plat nomor polisi (Nopol), sebagai tanda telah membayar parkir berlangganan.
Keluhan itu diungkapkan oleh salah seorang pengendara, Rusni. Dia mengeluhkan lantaran saat parkir kendaraan di tepi jalan masih diminta untuk membayar.
“Padahal saya kan sudah bayar di Samsat senilai Rp. 30 ribu, tapi masih diambil lagi sama jukir di lapangan,” tutur Rusni, saat di hubungi, Selasa (4/10/2022).
Rusni menyebutkan, bahwa pihaknya berniat ingin membeli rokok di toko seninan, sontak jika ingin pulang bunyi pluit langsung berbunyi. Sempat adu mulut karena dia sudah membuktikan dengan stiker yang di tempelkan di sepeda motornya.
Namun, si tukang parkir tetap mau meminta di bayar parkirnya, dengan alasan disini bukan lokasi parkir langganan.
“Mau tidak mau saya bayar, biar tidak lebih panjang urusannya, hanya saja saya minta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan parkir berlangganan ini,” kata Rusni.
Menanggapi hal itu, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan, Ariek Moein mengatakan, dia mengakui bahwa terkadang memang petugas parkirnya yang nakal.
Bahkan dia pernah menemukan, ada salah satu warga yang hendak parkir di tepi jalan, awalnya stiker parkirnya ada, setelah keluar tiba-tiba stiker nya hilang.
“Ini kadang terjadi, petugas di lapangan meminta bayaran parkir karena tidak ada stiker, terus siapa yang ambil?,” ucap Ariek.
Dia mengakui sudah sering melakukan teguran hingga pemutusan kontrak terhadap petugas parkir yang nakal, karena kebijakan parkir berlangganan ini harus di barengi dengan pelayanan yang baik.
“Kita sudah melakukan penindakan keras terhadap petugas parkir kita, dan terkahir kita pernah memutus kontrak terhadap petugas parkir,” jelasnya.
Untuk diketahui, parkir berlangganan ini di mulai sejak pertengahan bulan Juli 2021 lalu, penerapan parkir berlangganan ini diterapkan di seluruh tepi jalan umum di Bangkalan. Pembayaran parkir berlangganan dilakukan setiap satu tahun sekali, bersamaan dengan pembayaran pajak sepeda motor maupun mobil. Untuk sepeda motor Rp. 30 ribu sementara mobil Rp. 50 ribu per tahun.