BANGKALAN – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang fasilitasi pengembangan pesantren, sudah di sahkan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim), menjadi Perda.
Perda nomor 3 tahun 2022 tentang fasilitasi pengembangan pesantren ini merupakan turunan dari UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Muhammad Nasih Aschal menyebutkan, bahwa produk hukum ini dinilai penting dan menjadi angin segar untuk kalangan pesantren.
Diantaranya kata dia, terkait pusat data untuk pengembangan pesantren di Jawa Timur. Berbagai hal untuk pengembangan juga diatur dalam Perda tersebut.
“Perda ini sudah di sahkan oleh gubernur, setelah ini kita sebagai legislatif akan mendorong agar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) nya,” tutur Ra Nasih, saat di wawancarai, usai mengisi dialog publik tentang Perda Pesantren yang diadakan oleh Komunitas Wartawan Bangkalan (KWB), Sabtu (1/10/2022).
Kata Ra Nasih, kedepan pihaknya akan tmendorong eksekutif untuk segera menerbitkan Pergub dari Perda tersebut. Sebab, jika Pergub tersebut sudah terbit, maka akan lengkap legislasi yang ada. “Apalagi Gubernur Khofifah ini bagian dari pesantren,” kata dia.
Menurutnya, hadirnya Perda nomor 3 tahun 2022 ini, pesantren di Jawa Timur akan mendapat angin segar. Sebab, DPRD Provinsi Jawa Timur mengusulkan Raperda tentang pengembangan pesantren tersebut akan segera berbuah manis.
“Kita berharap semoga setelah rampungnya rancangan peraturan daerah ini kemudian dilanjutkan dengan peraturan gubernur. Sehingga keberlangsungan dari pondok pesantren ini akan bisa dikawal melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” pungkasnya.