Hukum  

Dianggap Penistaan Agama Firdaus Oiwobo Dilaporkan Aliansi Santri Madura

PAMEKASAN – Pengacara Firdaus Oiwobo dilaporkan Aliansi Santri Madura dan Mahasiswa Madura ASMM, Mewakili dari Ikatan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia. Laporan yang dibuat terkait dugaan penistaan agama.

“Alhamdulillah laporan kami diterima,” kata kuasa Hukum Aliansi Santri Madura Dan Mahasiswa, Suadi usai membuat laporan ke Kapolsek Pamekasan Selasa 27/09/2022.

Suadi tidak sendiri dalam membuat laporan. Dia didampingi Aliansi Santri Madura dan Mahasiswa lain yang ikut tergabung dalam aliansi tersebut.

Dugaan penistaan agama ini terkait ucapan Firdaus Oiwobo Ihwal praktik perdukunan. Firdaus belakangan memang kerap muncul di berbagai platform digital yang menyebutnya sebagai pengacara asosiasi dukun Indonesia.
Pertama, saudara Firdaus mengatakan dukun adalah bagian dari agama, di situ ada spasinya, tetapi beliau melanjutkan lagi khususnya bagi agama Islam,” ujar pengacara Aliansi Santri Madura dan Mahasiswa.

Bukan cuma itu, ada lagi ucapan Firdaus yang persoalkan. Firdaus pernah menyebut bahwa seorang muslim yang tak percaya dukun akan batal syahadatnya.

“Fatwa MUI 2015 menyatakan, praktek perdukunan itu haram. Bukan hanya praktek tapi juga mempublikasikan, hukumnya haram,” kata Suadi

Terakhir menurut fatwa MUI yang diungkapkan Isti’adatul Khusniyah, memanfaatkan, menggunakan, percaya praktik kedukunan itu juga haram.

“Kami menganggap bahwa pernyataan tersebut sangat mencederai hati masyarakat Indonesia khususnya ajaran Islam,” ujarnya.

Dalam laporannya, Firdaus Oiwobo dijerat pasal 156 A mengenai penistaan agama. Selain itu, ada juga pasal 28 terkait UU ITE.
“(Ini karena) saudara Firdaus menyebarkan sendiri dengan cara live di Instagram,” Tutupnya(iklil).