Hukum  

Aliansi Kyai Dan Tokoh pemuda Sampang melaporkan Firdaus Oiwobo ke Polres Sampang

SAMPANG-Viralnya Video Di Sosmed Pernyataan Firdaus Oiwobo, “Tidak percaya dukun batal syahadat nya” yang lagi firal di medsos, seperti youtube saat ini, membuat geram dan sangat melukai hati dan perasaan umat Islam di segala penjuru, terutama para ulama ulama Madura yang sangat mengecam keras pernyataan Firdaus tersebut.
H. Mahrus Bersama persatuan Kiayi dan tokoh pemuda Sampang yang juga mewakili umat islam dan masyarakat Sampang Hal ini kami melaporkan Ke polres Sampang untuk menindak lanjuti atau menangkap kepada Firdaus atas statmen yang di ucapkan di media sosial, Senin 26/09/2022

“Hal ini kita melaporkan adalah tindak pidana yang ia lakukan terkait penyebaran berita bohong,” ujar tersebut.

Ia pun melanjutkan perkataanya terkait maksud dari berita bohong itu

“Pertama, orang yang tidak percaya dukun, syahadatnya batal berarti secara tidak langsung orang yang tidak percaya dukun, Islamnya pun batal. Orang yang percaya dukun, Islamnya tidak batal”

Firdaus dianggap sudah melakukan penyebaran berita tidak benar adanya.

“Apa yang sudah disampaikan bapak Firdaus ini terkait pernyataanya, berarti ia sudah melakukan penyebaran berita yang cenderung itu bohong” ujar pria itu.

“Karena Islam tidak mengajarkan hal itu, pasal yang diduga dilaporkan ke bapak Firdaus ini UUD ITE penyebaran berita bohong” sambungnya
Muslim pengacara Dan juga mewakili Ulama masyrakat Sampang tentunya kami akan menindak lanjuti jika belum ada perkembangan dari Polres Sampang, maka kami akan berdemo di polres Sampang dan akan ke Kapolda pusat
“Maka jika Belum ada penangkapan kepada saudara Firdaus kami akan melangkah ke Kapolda pusat ”
Lanjut Muslim dalam hal ini masuk Pasal 28 ayat (2) UU ITE itu berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”

pasal 14 UU ITE Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
karena dalam ajaran islam ajaranya tidak seperti itu jd dia menyebarkan sesuatu yg tidak benar yg menyinggung orang islam
“dia juga menyebarkan berita boong yg mengakibatkan keonaran” Tutupnya. (Mohdy)