Hukum  

Tersangka Pembakaran Truk Diamankan Polres Pamekasan

Pamekasan-Kepolisan Resort Pamekasan Menetapkan 2 Tersangka Insiden Pembakaran Truk Bermuatan Tembakau Asal Bojonegoro yang di Bakar Sejumlah Massa di Lapangan Bulay Desa Bulay Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, Jumat 23/09/2022

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dalam jumpa pers menjelaskam bahwa, penangkapan terhadap dua orang tersangka setelah polisi memeriksa sebanyak 12 orang saksi yang terdiri asal Sumenep, Pamekasan dan Bojonegoro .

” Saksi – saksi yang kami periksa terdiri dari 5 orang dari sumenep, 5 orang dari pamekasan, sedangkan 2 orang dari Bojonegoro,” ujarnya

Sehinga,dari hasil pemeriksaan saksi- saksi, pihaknya berhasil mengamankan 2 tersangka atas nama SY inisial asal kecamatan Waru, sedang KH berasal Kecamatan Pegantenan

” SY berasal dari kecamatan waru sedangkan KH berasal dari Pegantenan, ” imbunya

Kedua laki – laki tersebut di amankan di tempat yang berbeda, SY di amankan di Desa Bicorong dan KH di amankan di Terminal Rongosukowati saat hendak mau bepergian

Keduanya mempunyai peran masing – masing dalam aksi anarkis tersebut, SY berperan mengerakan massa dan menentukan titik kumpul. sedangkan KH merebut truk dan membawa ke TKP pembakaran

” Keduanya mempunyai peran masing – masing SY mengerakan massa, sedang KH merebut truk dan membawa ke TKP pembakaran,” tandasnya

Dari peristiwa melawan hukum tersebut tersangka akan dijerat pasal 170 ayat (1) atau 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 5 tahun 6 bulan atau paling sedikit 2 tahun 8 bulan.(mohdy)