BANGKALAN – Per tanggal 1 Oktober 2022 mendatang, pemerintah akan memberlakukan pembatasan jenis pupuk subsidi, hal itu berdasarkan peraturan menteri pertanian No. 49 Tahun 2020 tertanggal 30 Desember 2020.
Semula, pupuk yang di subsidi oleh pemerintah, ada 6 jenis pupuk, diantaranya pupuk Urea, NPK, Organik, ZA, SP-36 dan jenis pupuk POC. Dari 6 jenis pupuk subsidi tersebut, hanya dua jenis pupuk yang akan di subsidi, yakni jenis pupuk urea dan NPK.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahotbun) Bangkalan Puguh Santoso, menyebutkan, ketersediaan dua jenis pupuk subsidi tersebut, tahun ini masih mencukupi.
Karena, ketersediaan pupuk subsidi di Kabupaten Bangkalan tahun 2022, kali ini mencapai 35.697 ton, dengan rincian, pupuk jenis urea 22.324 ton dan jenis NPK 13.373 ton.
Dari jumlah tersebut, penyaluran pupuk subsidi kini sudah mencapai sekitar 30 persen, sebab saat ini distributor sudah menyalurkan 9.239 ton pupuk subsidi,
“Rincian 5.998 ton pupuk jenis urea dan 3.241 ton pupuk jenis NPK, sudah tersalurkan, dalam periode bulan Januari sampai dengan 31 Agustus 2022,” kata Puguh, saat di wawancarai di ruangannya, Kamis (22/9/2022).
Puguh menyebutkan, dari beberapa jumlah pupuk yang tersedia, masyarakat petani di Bangkalan lebih dominan menggunakan jenis pupuk Urea, sehingga sampai saat ini, dirinya masih menjaga ketersediaan dari pupuk jenis urea tersebut.
“Pupuk urea ini sudah jadi pupuknya petani di Bangkalan, makanya sampai saat ini kita masih menjaga ketersediaan pupuk tersebut, jangan sampai kehabisan,” ulasnya.
Sekedar informasi, sampai saat ini harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi masih belum ada perubahan, berdasarkan peraturan menteri pertanian No. 49 Tahun 2020 tertanggal 30 Desember 2020, hara HET pupuk diantaranya:
Pupuk Urea. Rp. 112 ribu per zak, pupuk Za. Rp. 85 ribu per zak, pupuk SP-36. Rp. 120 ribu per zak, pupuk NPK. Rp. 115 ribu per zak, pupuk Petroganik. Rp. 32 ribu per zak dan pupuk OCA. Rp. 20 ribu per zak.