BANGKALAN – Pendaftaran pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Bangkalan, akan dilakukan pada pekan depan, tanggal 21 sampai 27 September mendatang.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, Salah satau syarat untuk menjadi paswascam tidak boleh menjadi pengurus atau anggota pantai politik (Parpol), atau terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Jadi, kalau mau jadi Panwascam tidak menjadi pengurus atau anggota Parpol, karena memang harus netral,” kata Mustain, saat dihubungi, Sabtu (17/9/2022).
Sampai saat ini, pihaknya masih membuka posko pengaduan masyarakat bagi masyarakat yang namanya dicatut sebagai pengurus atau anggota parpol.
Jika memang tidak merasa menjadi anggota atau pengurus parpol, maka pada saat laporan nanti akan diberikan surat pernyataan bukan sebagai anggota parpol.
Untuk diketahui, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon Panwascam, diantaranya minimal harus berumur 25 tahun. Selain itu, syarat yang lainnya, calon pengawas juga tidak pernah di pidana, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah menggunakan narkoba.
Selain itu Mustain menyebutkan, bahwa syarat untuk menjadi panwascam saat ini lebih mudah dibandingkan tahun lalu. “Kalau dulu, syarat untuk membuktikan tidak pernah di pidana harus langsung ke pengadilan negeri, sementara sekarang cukup dengan surat pernyataan saja,” jelasnya.
Sedangkan untuk keterangan tidak pernah menggunakan narkoba, itu bisa dibuktikan setelah terpilih menjadi panwascam. “Jadi, syarat tahun ini banyak yang dipermudah, ketimbang tahun lalu,” kata dia.
Selain itu, Mustain mengaku bahwa yang terbaru tahun ini harus ada keterwakilan perempuan, minimal 30 persen. Serta, untuk kartu tanda penduduk (KTP) saat ini lebih umum, yang terpenting penduduk Bangkalan bisa mendaftar di kecamatan mana saja.
“Kalau dulu, misal orang Burneh maka KTP nya harus Burneh, berbeda dengan sekarang, asalkan KTP Bangkalan, bisa daftar di kecamatan mana saja,” pungkasnya. (Faiq)