BANGKALAN – Aktivitas pemungutan amal jariyah di jalan raya, kini juga memiliki aturan yang harus diperhatikan oleh masyarakat yang hendak ingin melakukan kegiatan tersebut.
Aturan itu, munculnya dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 345 Tahun 2022 tentang Pengumpulan Uang dan Barang. Bahwa kegiatan pemungutan amal jariyah di jalan raya harus mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat.
Jika aktivitas pemungutan tersebut tidak mengantongi izin, maka pemerintah tidak akan segan-segan untuk membubarkan aktivitas pemungutan amal tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangkalan Didik Yanuardi. Jika tidak memiliki izin, pihaknya akan bubarkan aktivitas pemungutan amal tersebut.
“Kami akan tindak tegas jika tidak berizin dan kami akan koordinasi dengan tim, seperti Satpol PP,” kata Didik saat dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022).
Meski kegiatan tersebut bersifat kemanusiaan, namun secara aturan hasil pemungutan amal di tengah jalan tetap harus dilaporkan kepada pemerintah.
Sebab, hasil sumbangan dari masyarakat itu, masayarakat pun juga harus mengetahui hasil dan penggunaanya seperti apa. “Tujuannya agar masyarakat juga tahu, hasil dari pemungutan amal ini diperuntukkan untuk apa saja,” ungkap dia.
Didik mengaku, saat ini kegiatan pemungutan amal di jalan raya tidak bebas kapan saja. Mslainkan, pemerintah akan memberikan jangka waktu terhadap kegiatan tersebut.
“Jadi, nanti kegiatan itu tidak seenaknya dilakukan kapan saja, kasihan pengendara juga takut merasa terganggu dengan adanya kegiatan amal di jalan raya,” lanjutnya.
Selain itu, Didik menuturkan bahwa lembaga yang melakukan amal jariyah tersebut juga diwajibkan untuk melaporkan hasil amalnya. Sebab, jika uang yang terkumpul lebih dari 500 juta harus diaudit oleh akuntan publik.
“Kalau uang amal yang dikumpulkan di atas Rp 500 juta itu diaudit oleh akuntan, makanya laporan keuangannya juga harus jelas,” pungkasnya. (Faiq)