BANGKALAN – Usulan peraturan daerah (Perda) tentang fasilitasi dana abadi Pesantren di Kabupaten Bangkalan sampai saat ini masih menunggu evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Rancangan yang sudah diusulkan sejak satu bulan lalu itu, masih belum mendapatkan kesempatan untuk dipresentasikan, mengenai isi rancangan dan teknis penyalurannya.
Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nur Hasan mengatakan, saat ini rancangan perda tentang fasilitasi dana abadi pesantren memang sudah selesai diajukan sejak awal bilan Agustus lalu. Sebab rancangan sudah selesai dibahas dengan berbagai pihak, seperti Ulama, Pondok Pesantren, Kemenag, dan juga pemerintah daerah (Pemda).
Menurut Nur Hasan, berkas pengajuan tersebut nantinya akan die evaluasi oleh Pemprov Jatim untuk mencocokkan regulasi, serta melihat poin yang diusulkan agar tetap sesuai dengan hukum atau aturan yang berlaku.
“Itu yang masih akan dibahas nanti, agar Perda tersebut sesuai dan tidak ada yang melabrak aturan lainnya,” kata Nur Hasan saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).
Pihaknya mengaku, bahwa fasilitasi dana abadi Pesantren tersebut memang masih belum bisa dipastikan kapan bisa digunakan. Sebab, selain memang menunggu hasil evaluasi, Pemerintah daerah juga menunggu regulasi dari Pemprov Jatim.
“Makanya ini masih belum dapat dipastikan kapan bisa digunakan. Setelah kami presentasi nanti, maka harus menunggu persetujuan Gubernur, sebelum kemudian dikembalikan ke daerah,” ujar dia.
Politisi asal Kecamatan Galis ini juga menyebutkan, jika nanti sudah selesai semua, maka tahapan selanjutnya adalah paripurna. Tentu dengan adanya Perda tersebut, pemerintah sudah siap untuk mulai merancang penyaluran dana abadi Pesantren, dengan tujuan bisa membuat pondok pesantren lebih maju.
“Kami memang berupaya cepat menyelesaikan Perda, karena ini juga desakan dan dorongan para wali santri dan pondok pesantren,” paparnya.
Terpisah dari itu, salah satu Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Sabilus Sholihin atau Taawun Socah Ulul Albab, meminta agar upaya penyusunan regulasi dana abadi pesantren ini bisa dilakukan lebih cepat.
Agar, bisa mempercepat proses realisasi dana fasilitasi tersebut. “Penyusunan regulasi itu memang harus disiapkan dan dimatangkan, kalau tidak ini akan menjadi banyak kekeliruan nanti,” ucapnya.
Selain itu, dia juga menyebutkan, setelah regulasi selesai. Maka tahap selanjutnya yang perlu dijaga bersama yakni realisasi pencairannya, agar dana tersebut bisa terserap dan digunakan sesuai aturan oleh pondok pesantren.
“Ini yang rawan, ada banyak pihak yang khawatir menunggu dana itu, selain untuk kepentingan Pesantren, sehingga mari dijaga dan diawasi bersama,” pungkasnya.