Ratusan Ribu Data Kependudukan Terindikasi  Bodong, Dewan Minta Dispenduk Menertibkan

BANGKALAN – Ratusan ribu jumlah data penduduk di Kabupaten Bangkalan terindikasi sebagai data palsu (Bodong). Hal itu diungkapkan oleh Mohammad Hotib, anggota Komisi A DPRD Bangkalan.

Menurutnya, ada 101.935 data penduduk yang tidak mengalami pergerakan selama 10 tahun terkahir. Untuk itu, pihaknya meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan agar turun ke bawah (jemput bola) memperbaiki data tersebut.

Hotib menyebutkan, akibat dari ratusan ribu data yang terindikasi bodong itu, akan berpengaruh terhadap belum tercapainya Universal Health Coverge (UHC) di Bangkalan.

Sebab kata dia, untuk mencapai UHC, minimal 95 persen penduduk sudah terdaftar di BPJS kesehatan. “Sementara di Bangkalan 101.935 data penduduk itu masih belum jelas,” kata Hotib saat dikonfirmasi, Rabu (14/09/2022).

Hotib juga meminta, agar data penduduk yang terindikasi bodong tersebut harus segera diperbaiki, dalam artian Dispendukcapil harus jemput bola. Jangan hanya menunggu.

“Ayo, Dispenduk turun, buat gerkaan agar data bodong ini bisa teratasi, belum lagi kalau misalnya ada keluarga yang meninggal dunia, masyarakat jarang melaporkan ke Dispenduk, kecuali berkaitan dengan pembagian warisan dan lain sebagainya, ini kan masalah sebetulnya,” kata dia menegaskan.

Pihaknya juga menyebutkan, belum lagi persoalan terkait (nomor induk kependudukan) NIK ganda, padahal saat ini KTP sudah berbasis elektronik.

“Bagi saya tidak ada istilah NIK ganda sekarang, yang ada adalah belum terekam dan tidak bergerak seperti sudah meninggal tapi belum dilaporkan itu,” cetusnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dispendukcapil Bangkalan, Agus Suharyono menyebutkan, terksit angka 101.935 data penduduk yang tidak mengalami pergerakan selama 10 tahun itu disebabkan tiga faktor.

Diantaranya, ada masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP dan belum dilakukan penghapusan serta NIK ganda. “Jadi data yang tidak masuk wajib KTP dan lain sebagainya itu kami sebut rumah data, bukan data bodong,” sanggahnya.

Selain itu, untuk mendukung percepatan pencapaian UHC, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah, salah satunya adalah melakukan perekaman door to door ke desa-desa.

Sementara untuk data yang 10 tahun tidak ada pergerakan, pihaknya akan mengkonsultasikan hal tersebut ke pemerintah pusat. “Kami sudah berupaya untuk itu, nanti kita akan konsultasikan ke pemrintah pusat,” tutupnya. (Faiq)