Hukum  

Jadi Budak Narkoba, Warga Asal Sumenep Ditangkap Polres Sampang

SAMPANG-Kanit reskrim Polres Sampang bersama jajaran Polsek Banyuates berhasil mengamankan tersangka penyelagunaan narkoba atas nama (KR) 25 th, Laki-laki, Swasta, Alamat Dsn. Grengseng Desa Sepanjang, Kec. Sapeken Kab. Sumenep.

Kapolres Sampang melaui Polsek Banyuates Iptu Ivan Danarta Oktavian Mengatakan kronologis kejadianya pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 17.00 wib Di Jln. Raya Desa Bira Tengah, Kec. Sokobanah Kab. Sampang, petugas telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki (KR) 25 yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) pocket plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika gol 1 jenis sabu dg berat total ± 16,06 gram”, Terangnya saat prease release

Barang bukti yang kami amankan 1 (Satu) pocket plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika gol 1 jenis sabu dg berat total ± 16,06 gram.1 (Satu) buah HP merk Vivo tipe Y20,Uang tunai sebesar Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah)
“Tersangka dijerat Tanpa hak melawan hukum Menjual narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”tegasnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.(mohdy)