Bawaslu Akan Membuka Pendaftaran Panwascam, Catat Tanggal dan Syaratnya

BANGKALAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan akan membuka pendaftaran anggota pengawas kecamatan (Panwascam), pada tanggal 21 sampai 27 September 2022 mendatang.

Dalam pembentukan Panwascam ini, Bawaslu memerlukan 54 orang Panwascam yang akan ditugaskan di setiap kecamatan se-Bangkalan, dalam Pemilu tahun 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, pembentukan Panwascam, saat ini masih dalam tahapan sosialisasi informal.

“Sosialisasi saat ini, kita masih secara informal, melalui website dan media sosial (Medsos) nya Bawaslu, karena sosialisasi formalnya nanti tanggal 15 sampai 21 September,” kata Mustain saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).

Setelah itu, baru akan dibuka pendaftaran pada tanggal 21 sampai 27 September 2022, bagi calon Panwascam yang akan di tugaskan di setiap kecamatan di Bangkalan.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon Panwascam, dia menyebutkan, bagi calon pengawas minimal harus berumur 25 tahun.

Selain itu, syarat yang lain calon pengawas juga tidak boleh menjabat sebagai partai politik, tidak pernah di pidana, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah menggunakan narkotika, dan yang tidak kalah pentingnya, calon pengawas juga tidak boleh menjabat atau berada di struktur pantai politik (Parpol).

Mustain menyebutkan, bahwa syarat untuk menjadi panwascam saat ini lebih mudah dibandingkan tahun lalu. “Kalau dulu, syarat untuk membuktikan tidak pernah di pidana harus langsung ke pengadilan negeri, sementara sekarang cukup dengan surat pernyataan saja,” jelasnya.

Sedangkan untuk keterangan sehat jasmani maupun rohani serta narkoba, itu bisa dibuktikan setelah terpilih menjadi panwascam. “Jadi, syarat tahun ini banyak yang dipermudah, ketimbang tahun lalu,” kata dia.

Hanya saja, Mustain mengaku, saat ini harus ada keterwakilan perempuan, minimal 30 persen. Serta, untuk kartu tanda penduduk (KTP) saat ini lebih umum, yang terpenting ber KTP Bangkalan mendaftar di kecamatan mana saja diperbolehkan.

“Kalau dulu, misal orang Burneh maka KTP nya harus Burneh, berbeda dengan sekarang, asalkan KTP Bangkalan daftar di kecamatan mana saja diperbolehkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, setiap kecamatan membutuhkan 3 orang Panwascam, sehingga saat pendaftaran minimal harus ada 6 orang pendaftar dan keterwakilan perempuan, jika pendaftar tidak sampai 6 orang dan tidak ada keterwakilan perempuan, maka pendaftaran akan diperpanjang. (Faiq)