BANGKALAN – Gejolak Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahap II di Kabupaten Bangkalan, yang direncanakan akan berlangsung pada tahun 2023 mendatang, mulai tampak.
Munculnya gejolak itu, setelah adanya protes dari gabungan advokasi masyarakat (GAM), perihal pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) yang dinilai tidak sehat dan tidak transparan.
Koordinator GAM Aldi Alfarisi alias Kasmo mengatakan, saat mendatangi kantor Komisi A DPRD Bangkalan. Kasmo menilai bahwa pembentukan P2KD di tingkat desa mayoritas tidak transparan.
Menurut Kasmo, mulai dari Komisi A, Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), terindikasi, telah membiarkan pembentukan P2KD di tingkat desa secara diam-diam dan tidak transparan.
“Tapi, setelah kami temui tadi baik bersama TFPKD, Komisi A hingga DPMD, mereka siap mengkawal bagi desa-desa yang membentuk kepanitiaan secara diam-diam dan tidak transparan,” kata Kasmo, Kamis (8/9/2022).
Kasmo mengaku, bahwa kejadian pembentukan secara diam-diam itu hampir terjadi di setiap desa di Bangkalan, bahkan mayoritas desa seperti itu. “Lebih parahnya lagi desa membentuk kepanitiaan itu pada hari libur kadang,” lanjutnya.
Untuk itu, dia meminta agar pihak legislatif dalam hal ini komisi A biar mengawasi jalannya pesta demokrasi tingkat desa ini. “Karena mereka ini wakil rakyat, harus hadir untuk rakyat, dan mengawasi terhadap kinerja eksekutifnya,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Kepala DPMD Bangkalan Hosin Jamili mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi dengan masing-masing camat, agar persoalan itu bisa diakomodir.
Sebelumnya, Hosin mengaku sudah melakukan komunikasi dengan pihak camat agar saat pembentukan P2KD untuk melibatkan semua unsur.
“Memang DPD itu harus transparan, dan komunikasi dengan camat agar hal itu bisa diaktualisasikan, bahkan kami sudah menghimbau agar semua unsur bisa dilibatkan,” kata Hosim.
Selain itu, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Syaiful Anam menyebutkan, bahwa peristiwa ini akan ia tindak lanjuti, melalui dinas terkait dalam hal ini DPMD.
“Tadi DPMD sudah menekankan dan akan ditindak lanjuti melalui camat masing-masing, agar pihak camat bisa mengedukasi kepada setiap kepala desa berkaitan dengan pembentukan P2KD secara diam-diam tadi,” kata Syaiful.
Sementara langkah yang akan diambil oleh pihak komisi A, Syaiful mengaku akan melakukan tindakan sesuai tupoksinya, yakni pengawasan. “Sesuai dengan tugas kami pengawasan, kami akan awasi melalui dinas terkait, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Bangkalan, Nomor 51 tahun 2022, tentang pedoman pemilihan kepala desa. Pasal 10. Dalam pembentukan P2KD ini harus ada unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa dan unsur tokoh masyarakat desa.
Dalam perbub tersebut, tidak ada aturan bahwa pihak desa harus mengundang tokoh masyarakat, hanya saja dalam pembentukan P2KD itu harus ada beberapa unsur itu saja. (Faiq)