BANGKALAN – Naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi yang diumumkan Pemerintah pada Sabtu (3/9/2022) lalu, dikeluhkan oleh para nelayan di Kabupaten Bangkalan.
Menurut para nelayan, kenaikkan harga BBM bersubsidi kali ini cukup memberatkan bagi mereka. Karena menurut mereka tidak sebanding dengan hasil tangkapan lautnya.
Hal itu diungkapkan oleh Moh. Ghofur, Ketua Kelompok Nelayan Al Ikhlas, Kelurahan Bancaran, Bangkalan. Bahwa naiknya harga BBM ini sangat memberatkan terhadap para nelayan.
“Belum lagi, harga ikan yang tidak pernah naik, kita para nelayan malah dibebankan dengan kenaikan harga BBM,” kata Moh. Ghofur saat dihubungi, Kamis (8/9/2022).
Selain beban kenaikan harga, saat ini para nelayan harus dibebankan dengan beberapa syarat, jika hendak ingin membeli BBM. Salah satunya harus memiliki surat rekomendasi dari Dinas Perikanan.
“Sudah beberapa nelayan mengeluh ke saya, karena kesulitan untuk membeli BBM, karena harus memenuhi syarat-syarat yang diperlukan oleh Pertamina,” kata dia
Moh. Ghofar menyebutkan, selain harus ada rekomendasi dari dinas, pekerjaan di KTP harus nelayan asli. Sementara nelayan di Bangkalan itu tidak semua pekerjaannya asli nelayan.
“Nelayan di Bangkalan itu tidak semua status pekerjaannya nelayan, ada juga yang dari statusnya supir pindah ke nelayan, secara otomatis kita harus merubah status ke dispenduk, itu yang membuat kita tambah ribet,” lanjutnya.
Dia meminta pemerintah lebih bijak lagi terhadap masyarakat kecil terutama nelayan. Sebab pekerjaan nelayan ini selain medannya yang bahaya, malah saat ini di pusingkan dengan harga BBM hingga cara mendapatkannya pun juga sulit.
“Kami minta pemerintah lebih bijak lagi dan lebih berpihak kepada nelayan, karena kami butuh BBM dan itu butuhnya cepat, jangan sampai nelayan di pusingkan dengan syarat yang membuat nelayan susah dapat BBM,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Bangkalan, Muhammad Zaini menyebutkan bahwa rekomendasi untuk mendapatkan BBM subsidi tidak harus dari dinas yang dipimpinnya.
Melainkan, rekomendasi itu bisa dilakukan melalui Kepala Desa, pelabuhan perikanan dan bisa melalui SKPD dalam hal ini Dinas Perikanan.
“Jadi, untuk mendapatkan BBM sesuai dengan edaran dari Pertamina, bisa dengan menggunakan jerigen yang 10 liter dan bisa dilakukan di SPBU manapun, dengan syarat harus membawa surat rekom, boleh dari desa, pelabuhan perikanan dan dinas perikanan,” jelas Zaini.
Zaini mengaku, bahwa dirinya sudah melakukan pendataan terhadap nelayan yang ada di Bancaran, agar jika hendak ingin membeli BBM tidak terjadi antre.
“Sudah dilakukan pendataan nelayan Bancaran itu. Karena kalau beli sendiri-sendiri akan terjadi antrean panjang di SPBU nanti, makanya kami minta didata agar beli secara berkelompok,” jelasnya.
Berkaitan dengan status pekerjaan para nelayan yang harus sesuai, itu menurut dia demi mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi.
“Kami khawatir penyaluran BBM subsidi ini tidak tepat sasaran, takutnya nanti malah di timbun,” pungkansya. (Faiq)