BANGKALAN – Kasus penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, seret 6 orang tersangka.
Sebelumnya, perilaku culas berjemaah tersebut ditemukan kerugian negara mencapai Rp. 2 Miliar. Namun setelah Eks Kades Kelbung Syamsuri (51) usai ditetapkan tersangka hingga jadi DPO (daftar pencarian orang), kerugian negara bertambah menjadi Rp. 3 Miliar.
“Sebelumnya, kita temukan kerugian negara, dari kasus penyelewengan dana Bansos PKH ini sebanyak Rp. 2 miliar, sekarang kami temukan ada tambahan sekitar Rp. 3 Miliar,” tutur Dedi Frangky, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, saat di temui di kantornya, Jumat (2/9/2022).
Kelima tersangka yang telah ditahan oleh Kejari Bangkalan, diantaranya, seorang koordinator kecamatan, pendamping PKH berinisial AGA (37), NZ dan AM sebagai pendamping PKH, dan SU merupakan istri eks Kades Kelbung, serta SI warga yang terlibat.
Perilaku culas berjemaah tentang penyelewengan bantuan dana PKH ini bermodus dengan mengambil kartu ATM PKH yang dimiliki oleh 300 warga, dari keluarga penerima manfaat (KPM). Kartu tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka.
Aksi ini diketahui sejak tahun 2017 hingga tahun 2021. Akibat korupsi berjemaah ini, kerugian negara ditaksir Rp 2 miliar, yang kini menurut pengakuan Kasi Intel Kejari Bangkalan, ada tambahan kerugian mencapai Rp. 3 Miliar.
Dedi mengaku, bahwa Kejari Bangkalan akan terus melakukan pengembangan dengan menetapkan dan menahan para pelaku. Saat ini, tambahan pelaku (Syamsuri) eks Kades Kelbung, sedang menjadi buronan Kejari. Sebab, sudah tiga kali panggilan, Eks Kades Kelbung itu tak pernah datang.
Bahkan, Syamsuri (DPO) ini sudah lima kali dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik, namun hingga saat ini tidak ada iktikad baik untuk memenuhi panggilan dari tim penyidik Kejaksaan.
“Sudah lima kali kita panggil, kemarin sore terakhir panggilan kami kepada si Syamsuri ini, namimun tidak kooperatif dan tidak pernah hadir,” kata Dedi.
Selain itu, pihaknya meminta kepada masyarakat, tokoh dan siapapun yang mengetahui keberadaan Syamsuri eks Kades Kelbung ini, agar memberikan informasi kepada pihak Kejaksaan.
“Kalau ada informasi dimana lokasi si Syamsuri ini, kami akan datang kesana dan akan kami jemput paksa,” pungkasnya.