Hukum  

Diduga Aniaya dan Todongkan Pistol pada Warganya, Anak Kades Lerpak Dilaporkan ke Polisi

BANGKALAN – Putra kepala desa (Kades) Lerpak, Kec. Geger, Kab. Bangkalan, dilaporkan ke Mapolres setempat, diduga telah menganiaya warganya sendiri.  Pria (Putra Kades) berinisial UM (20), yang saat ini masih berstatus pelajar tersebut, menurut pengakuan Holis (Korban), selain melakukan penganiayaan, dia juga menodongkan senjata berupa pistol kepada dirinya. 

Holis menjelaskan, bahwa kejadian tersebut bermula saat sopir truk kerkil pesanannya tidak diperbolehkan lewat oleh terlapor, lantaran masih ada pengerjaan proyek plengsengan yang lokasinya diketahui tidak jauh dari rumah kediaman Kades Lerpak. 

Tidak lama dari itu, Holis di telephone oleh keponakannya (Supir Truk), lantaran ada insiden tidak diperbolehkannya lewat di area Dusun Rogang, Desa Lerpak, lantaran ada pengerjaan proyek plengsengan.  Setelah itu, Holis langsung menuju lokasi kejadian, dia langsung menghampiri supir truk yang merupakan keponakannya sendiri, agar putar balik untuk melewati desa Dabung. 

“Saya ditelfon keponakan saya kalau tidak boleh lewat, karena adan pengerjaan plengsengan di dekat rumah terlapor. Saya juga diminta untuk ke lokasi,” jelasnya, saat dikonfirmasi Senin (29/8/2022). 

Selain itu, dia menyebutkan bahwa di lokasi kejadian juga ada Sumbri yang merupakan suami dari Ibu Kades Lerpak yang sedang telponan. Namun Holis tidak mengetahui betul, dengan siapa ia menelfon. “Saya tidak tahu siapa yang ditelfon, karena setelah itu, bapak Sumbri langsung pergi,” lanjutnya.

Setelah itu, UM anak dari Ibu Kades datang ke lokasi pengerjaan proyek. Holis mencoba menghampirinya, namun tak disangka UM menamparnya. Holis pun sontak ingin melawan, namun UM mengeluarkan pistol dan ditodongkan kepadanya. “Penghadangan truk hari Minggu Sore, 28 Agustus. Malam hari saya melaporkan ke Polres terkait dugaan penganiayaan ini,” kata dia. 

Kasatreskrim Polres Bangkalan,  AKP Bangkit Dananjaya membenarkan terkait ada pelaporan dugaan penganiayaan dan penodongan pistol. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan pihak terkait. “Kami akan memanggil pelapor dan terlapor hingga saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” ungkapnya saat di mintai keterangan. 

Perihal pistol yang ditodongkan oleh terlapor kepada korban, Bangkit menuturkan, bahwa pihaknya akan melakukan rangkaian penyelidikan atas kepemilikan barang yang diduga pistol tersebut. “Intinya, kami akan periksa apakah pistol rakitan atau softgun. Jika tidak memiliki izin, kami akan kenakan pasal berlapis,” kata menegaskan (If/Red)