SAMPANG- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) RI mulai menghapus beberapa jenis pupuk bersubsidi, diantaranya, ZA, SP36, Organik cair, dan Organik padat. Hal demikian berlaku sejak bulan Juli 2022, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10 Tahun 2022.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Sampang, Suyono melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketahan Pangan dan Hotikultura (KPH), Nuruddin mengatakan bahwa ada empat jenis pupuk yang dicabut subsidinya, diantaranya, ZA, SP36, Organik cair, Organik padat.
“Keempat pupuk bersubsidi itu sudah dicabut subsidinya. Sedangkan untuk pupuk jenis UREA dan NPK bisa dibeli secara bersubsidi,” ungkapnya, Jum’at 26 Agustus 2022.
Lebih lanjut Nuruddin menjelaskan bahwa penghapusan pupuk bersubsidi tersebut sudah berlaku mulai bulan Juli 2022, dan distributor sudah tidak bisa melakukan penebusan ke gudang.
“Akan tetapi barang yang sudah berada di distributor itu masih bisa ditebus oleh kios, kemudian barang yang sudah ada di kios masih bisa diedarkan secara bersubsidi dengan jangka waktu sampai 30 September,” terang Nuruddin.
Menurutnya, di tahun sebelumnya ada beberapa puluhan komoditi yang dapat diakomodir dengan pupuk bersubsidi. Namun, sekarang hanya tinggal sembilan komoditi saja yang boleh di akomodir dengan pupuk bersubsidi, diantaranya, dari tanaman pangan, padi, jagung, kedelai, ranti, cabe, bawang merah, bawang putih. Kalau yang dari perkebunan, kopi, coklat, tebu.
“Sedangkan untuk tanaman seperti tembakau dan lainnya, itu sudah tidak bisa menggunakan pupuk bersubsidi lagi,” bebernya.
Nuruddin juga menyampaikan bahwa pihaknya masih belum menemukan solusi apabila nantinya ada keluhan dari masyarakat di bawah terkait adanya pencabutan pupuk bersubsidi.
“Untuk solusi terkait nantinya jika masyarakat mengeluh dengan adanya penghapusan pupuk ini, kami masih belum ada, karena tetap dikembalikan pada anggaran yang ada. Makanya sambil lalu kita ajarkan masyarakat kemarin untuk buat pupuk organik melalui kelompok tani,” tandasnya.(mohdy)