Hukum  

Polsek Torjun Berhasil Meringkus Penyalagunaan Narkoba

SAMPANG-Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polsek Torjun berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu,(S)inisial warga Sampang, Umur ± 38 tahun, Islam, Swasta, Pendidikan terakhir SMA berhenti kelas I, Alamat Dsn. Keppay, Ds. Bancelok, Kec. Jrengik, Kab. Sampang.

Pelaku S ditangkap di dusun Torjun timur , tepatnya di Jalan umum Torjun , kec Torjun Kab Sampang pada Rabu (24/08/2022)

Kanit Reskrim Aiptu Purnomo,
membenarkan pihaknya Beserta Anggotanya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu ,
“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan barang bukti seberat ± 0.34 gram gram,” ujarnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat sisa kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 0.34 gram yang diletakkan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild di kantong jaket yang dipakai oleh tersangka.
“Tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol I jenis sabu dan atau tanpa hak melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu untuk diri sendiri”.ungkapnya

Tersangka terjerat Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Mohdy)