Gelar Paripurna PU Fraksi Atas Raperda P-APBD 2022, Wabup Sampaikan PAD

SAMPANG-Delapan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menyampaikan pemandangan umum (PU) atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2022 dalam rapat paripurna, Senin (22/8/2022).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sampang, Fadol, Wakil Ketua I, II dan III tersebut dihadiri Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat bersama anggota DPRD lainnya.
Fadol menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan rapat ke-14 hari kedua. Dalam rapat ini juga diagendakan mendengar jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sampang.
“Ada delapan fraksi DPRD yang menyampaikan pandangan umumnya mengenai rancangan Perubahan APBD 2022” ujarnya.
Ketua Fraksi PKB Ahmad Baihaki menyampaikan, fraksinya mengharap pemerintah memantapkan kebijakan penggunaan anggaran. Sehingga P-APBD 2022 mencapai target secara maksimal.
Menurutnya, pemerintah daerah harus berkomitmen dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tertampung dalam RAPBD perubahan 2022. Baik merupakan hasil rapat kerja komisi, rekomendasi Banggar maupun aspirasi masyarakat melalui DPRD setempat.

“Kebijakan anggaran 2022 harus mencerminkan kepedulian pada kesejahteraan masyarakat sehingga kepercayaan pada pemerintah meningkat,” tegasnya.
Baihaki menyampaikan, Fraksi PKB menginginkan APBD perubahan 2022 tetap mengacu pada nota kesepakatan mengenai kebijakan umum perubahan APBD 2022 yang ada. “Kegiatan dalam perubahan APBD tetap ditujukan pada proses penangan masalah-masalah yang dianggap strategis, serta mengarah pada skala prioritas bagi pembangunan daerah dan sesuai amanat undang-undang,” ucapnya.

Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat mengatakan, total pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sampang pada P-APBD 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 17 miliar dari anggaran semula Rp 1 triliun atau naik 1 persen.
“Kenaikan pendapatan daerah berasal dari sektor pendapatan dana transfer pemerintah provinsi sebesar 51 persen dan pendapatan dana kapitasi JKN 10 persen,”tegasnya.(mohdy)