BANGKALAN – Dua orang pria pencuri handphone (Hp) milik salah seorang siswa di Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, berakhir babak belur (Diamuk Massa). Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (23/8) kemarin, sekitar pukul 15.30 Wib.
Kedua orang pria itu adalah Moh. Sawir, (31) pekerjaan Swasta, dia merupakan warga Desa Arok Kec. Burneh, Bangkalan. Bersama kawannya Moch. Taufik (42) Wiraswasta, dia merupakan warga Kalimas Timur, Pabean Cantian, Kota Surabaya.
Kedua pria tersebut diamuk massa lantaran kedapatan hendak mencuri Hp milik salah satu pelajar di daerah Desa Banyiur. Beruntungnya, kedua pria itu segera diamankan oleh pihak kepolisian, sehingga nyawanya masih bisa terselamatkan.
Menurut keterangan saksi dilapangan, modus dari kedua pelaku pencurian tersebut, kedua pelaku sempat menanyakan alamat terhadap korban, kemudian salah satu dari pelaku langsung merampas atau menarik dengan paksa HP milik korban yang pada saat itu dipegang tangan kirinya.
Setelah itu, ke 2 pelaku itu kabur ke arah timur, kemudian korban berteriak maling, selanjutnya datang Toyib, paman korban setelah itu korban memberitahukan kejadian tersebut dan ciri-ciri dari ketua pelaku.
Sontak, Toyib langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, sambil meminta pertolongan terhadap warga, sehingga warga yang mengetahui ciri-cirinya, pelaku langsung dihentikan warga dan langsung diamuk tanpa diberi ampun.
Peristiwa bulan-bulanan terhadap dua tersangka itu sempat terekam oleh camera warga, dalam video yang beredar, keduanya terlihat berlumuran darah. Terlihat pria berbaju hitam tampak jelas mengalami luka-luka di baguan kepala hingga lebam.
Sementara tersangka satunya, tampak mengenakan baju merah, terlihat sudah tersungkur di rerumputan dan nyaris lemas akibat amukan massa.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya membenarkan peristiwa tersebut, saat ini kedua tersangka, sedang di lakukan tindakan medis di RSUD Syamrabu Bangkalan.
“Benar mas, ada peristiwa pencurian yang diamuk massa, saat ini tersangka sedang dilakukan tindakan medis di RSUD Syamrabu,” kata Kasatreskrim saat dihubungi, Rabu (24/8/2022).
Akibat perbuatan kedua pelaku, dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman pidana kurungan paling lama tujuh tahun penjara.()