Hukum  

Polres Sampang Tilang 70 Kendaraan dalam Ops Gabungan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor

nmaduraraya
Img 20250515 wa0149

SAMPANG – Satlantas Polres Sampang menggelar operasi gabungan pemeriksaan kendaraan bermotor bersama Dinas Bapenda dan Dinas Perhubungan di wilayah hukum Polres Sampang.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Mei 2025, di Jalan Raya Jrengik Kabupaten Sampang.

Kasat Lantas Polres Sampang Akp Ekan Sigit Saudi mengatakan bahwa, dalam operasi ini, petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Petugas juga melakukan penindakan berupa tilang kepada pengguna jalan yang melanggar aturan berlalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, dan tidak membawa STNK.

“Hasil operasi ini menunjukkan bahwa sebanyak 70 set tilang diberikan kepada pelanggar. Rincian tilang tersebut meliputi 3 unit sepeda motor dan 67 STNK yang tidak lengkap, ” terangnya.

Tak hanya itu saja Dinas Perhubungan juga melakukan penindakan terhadap 23 kendaraan yang tidak memiliki buku kir, sedangkan Dinas Bapenda melakukan penindakan terhadap 46 kendaraan yang pajaknya mati.

Kegiatan operasi gabungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Sampang.

“Dengan adanya operasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih patuh terhadap aturan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan berkendara, ” terangnya.

Operasi ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Sampang, Kbo Lantas Sampang, dan perwakilan dari Dinas Bapenda dan Dinas Perhubungan.

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polres Sampang untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Sampang, ” pungkasnya. (Md).