Hukum  

Polsek Pangarengan Berhasil Menangkap Pengguna Sabu Asal Kota Makassar

SAMPANG-Polsek Pangarengan , Kabupaten Sampang , menangkap Satu tersangka pemakai narkotika, jenis sabu-sabu,
pelaku Pengguna narkoba yang berinisial RA (28) warga jalan 3 perumahan putri pattene blok c1 no 07 RT 003 RW 012 Ds.Sudiang Kec.biringkanaya kota makassar.

Dari tersangka diamankan barang bukti Satu bungkus plastik warna bening berisikan kristal warna putih di duga narkotika jenis Sabu-sabu,dan uang tunai sebesar Rp.2.951.000
dua juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah.

Ipda Sujiono mengatakan RA di tangkap oleh petugas dan anggota polsek pangarengan hendak masuk pom bensin banyuanyar jalan raya taddan kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Selasa, 23/08/2022. sekitar pukul 19.30 wib
“Tersangka tertangkap hendak masuk ke pom bensin banyuanyar tepatnya di jln Raya Tadden”, terangnya.

Aipda Sujiyono menjelaskan bahwasanya pada saat ini sedang berlangsung “Operasi tumpas narkoba” meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba di kabupaten Sampang, Khususnya di wilayah kecamatan Pangarengan, terangnya.

“pada saat ini sedang berlangsung Operasi tumpas narkoba meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba di kabupaten Sampang, Khususnya di wilayah kecamatan Pangarengan”,ujarnya.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Mohdy)