Hukum  

KDRT Berujung Hukuman Penjara, Suami di Sampang Siram Istri dengan Teh Panas

nmaduraraya
Img 20250509 154140

SAMPANG – MST (35) warga Desa Barat Pulau Mandangin Kota Sampang tega melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya M (37), Ia melukai istrinya sendiri lantaran marah, karena sebelumnya memukul anaknya sendiri. Kini, MST telah ditangkap Satreskrim Polres Sampang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto mengatakan bahwa, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut berawal dari adu mulut biasa yang berujung pada kekerasan fisik.

Kronologisnya bermula pada tanggal 20 Desember 2024 lalu sekitar habis Isyak saat itu, MST kesal lantaran anak kandungnya menendang kepalanya disaat tidur, lalu sang ayah memukuli anaknya tersebut sehingga menangis tanpa henti. Sedangkan sang istri M sedang membuatkan minuman di dapur.

“Mendengar anaknya nangis, istrinya bertanya ke suaminya, seketika itu terjadi cekcok hingga minuman yang sedang panas tersebut diambil oleh suaminya lalu disiramkan ke tubuh istrinya, ” ujar Safril

Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka bakar di bagian leher, “Korban yang saat itu sedang memasak air untuk membuat teh kepada suaminya, tiba-tiba disiram air panas setelah terjadi cekcok dengan tersangka, ” terangnya.

Dalam penangkapan MST telah buron sejak Desember 2024. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025, pukul 01.00 dini hari di rumahnya di Desa Barat, Kepulauan Mandangin, Kabupaten Sampang.

“Tersangka MST kami tangkap di rumahnya saat sedang tidur. Kami berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut,”tegasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal KDRT dan terancam hukuman penjara. tersangka disangkakan Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 tahun tahun 2024 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Md).