Buntut Kelangkaan Elpiji Gas Melon di Sampang, ASN dan DPRD Dilarang Beli dan Pakai Gas LPG 3 Kilogram

Img 20250428 wa0079

SAMPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang akan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas LPG 3 kg karena LPG 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga dan kegiatan usaha kecil dan mikro.

Pelarangan ini bertujuan agar penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh golongan yang mampu.

Abdi Barri Salam, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sampang mengatakan bahwa, akan mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggunakan LPG 3 Kg.

“Surat edaran itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang melarang anggota DPRD dan ASN menggunakan LPG 3 Kg atau biasa disebut gas melon, ” ujarnya. Senin, 28/04/2025.

Alasannya, gas melon diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Sementara ASN dan anggota DPRD dinilai tidak termasuk masyarakat miskin.

LPG subsidi sering digunakan oleh pihak yang tidak berhak, seperti usaha besar, sehingga mengurangi ketersediaan gas LPG untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro.

Menurutnya, pada bulan Mei 2025 mendatang surat edaran terkait larangan penggunaan LPG 3 Kg bagi ASN dan anggota DPRD diluncurkan atau diedarkan.

“Larangan ASN dan anggota DPRD menggunakan LPG subdisi 3 Kg merupakan kebijakan pemerintah pusat. Namun sampai saat ini kebijakan pemerintah masih sebatas himbauan dan pembinaan,”tegasnya.

Pemkab Sampang dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder terkait terutama Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk meminta penjelasan lebih detail terkait tata niaga LPG 3 Kg supaya Pemkab bisa ikut mengawasi.

“Kami juga akan meminta Pertamina untuk memfasilitasi stok LPG non subsidi dan memfasilitasi masyarakat yang akan menukar tabung gas LPG 3 Kg subsidi ke non subsidi,” pungkasnya. (Md).

Exit mobile version