Sertifikat Tanah Milik Pelaku Usaha Belum Diserahkan, Diskop UM Berdalih Masih Menunggu Kesiapan BPN

Keterangan foto: Sederet warung pelaku usaha di sisi Utara stadion gelora Bangkalan (Foto: Faiq/MaduraRaya.id)

BANGKALAN – Penerbitan sertifikat tanah terhadap pelaku usaha hingga saat ini belum juga sampai di tangan para pelaku usaha. Padahal sertifikatnya sudah selesai.

Diketahui, penerbitan sertifikat tanah terhadap pelaku usaha tersebut, dibuat melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal itu. Berdasarkan hasil kerja antara Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop UM) Kabupaten Bangkalan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Kepala Diskop UM Iskandar Ahadiyat menyebutkan, bahwa proses pencetakan sertifikat sudah selesai. Namun, masih menunggu kesiapan pihak BPN setempat untuk melakukan penyerahan ke pemilik sertifikat.

“Berdasarkan laporan dari BPN sudah selesai dicetak, tinggal menunggu pihak BPN kapan akan diserahkan,” ungkap dia.

Yayat mengaku, sertifikat tanah tersebut sangat bermanfaat kepada para pelaku usaha. Salah satunya, jika tanah tersebut legal dan dapat dijadikan jaminan peminjaman uang kepada pihak Bank untuk keperluan modal usaha.

“Jadi tidak harus tanah yang dibuat usaha. Yang penting orang yang mengajukan itu pelaku usaha,” kata dia.

Selain itu, dia berharap program sertifikat tanah gratis dapat segera tercetak oleh pihak BPN. Sebab, sertifikat tersebut sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha.

Semoga program sertifikat gratis ini lancar. Dan kami akan tetap kawal program ini,” tutupnya.