BANGKALAN – Keberadaan tambak udang milik PT Bintarama di Desa Bumi Anyar Kecamatan Tanjung Bumi, membuat warga sekitar tidak bisa memanfaatkan lahan sawahnya.
Sebab, semenjak keberadaan tambak udang yang berdiri sejak tahun 1989 itu, tidak berdampak baik terhadap warga sekitar. Bahkan akibat keberadaan tambah tersebut, ladang sawah milik warga tidak bisa dimanfaatkan karena tercemar air asin.
Menurut pengakuan Mastur, salah satu warga sekitar, dia mengaku bahwa saat ini sawahnya sudah tidak bisa di tanami padi, karena lahannya di aliri oleh air asin (dampak dari tambak).
“Sawah saya hampir 2 hektar tidak dapat ditanami, itu jelas karena tercemari air asin,” kata Mastur kepada MaduraRaya.id, Senin (22/8/2022).
Bahkan kata Mastur, yang lebih ironi lagi, semenjak keberadaan PT Bintarama itu, warga sekitar nyaris tidak pernah mendapatkan dampak positif dari keberadaan tambak tersebut.
“Sederhananya, kita dapat bantuan CSR misalkan, ini sama sekali tidak pernah,” terangnya.
Sebelumnya, pada hari Jumat kemarin (19/8)
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan Ahmad Syafik, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Lokasi tambak udang milik PT Bintarama, di Desa Bumi Anyar Kecamatan Tanjung Bumi.
Sidak itu bermula dari aduan masyarakat terkait keberadaan PT Bintarama yang berdiri sejak 1989 tidak berdampak positif bagi masyarakat, bahkan, sebagian besar masyarakat tak dapat memanfaatkan lawan sawah di sekitar tambak udang tersebut karena sudah tercemar air asin.
Saat Sidak, rombongan Komisi A ditemui oleh Sudar selaku kepala keamanan dan Jhon salah satu petinggi PT Bintarama.
“Kami menyampaikan Keluhan warga yang punya sawah di sekitar lokasi tambak, sawahnya tidak bisa ditanami,” kata Syafik
Politisi PPP itu juga menduga, PT Bintarama tidak memperbaharui izin kelengkapan berusaha. Sebab saat sidak, perwakilan PT tidak bersedia menunjukkan kepadanya.
“Kenapa saya katakan begitu, karena ketika saya minta, macem-macem alasannya,” tutur salah satu anggota Komisi A tersebut.
Sementara Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan, Moh. Zaini mengatakan jika berkas izin usaha PT. Bintarama sudah lengkap, tetapi industri budidaya udang ini tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Oleh sebab itu, Zaini meminta pihak perusahaan, untuk segera membuatnya agar tidak mencemari lahan pertanian warga. “Kami sarankan IPAL-nya segara diurus. Dan juga harus ada kompensasi kepada masyarakat terdampak,” singkatnya.