Oknum Bendahara Sekolah SMPN 2 Camplong, Diduga Korupsi Dana BOS

SAMPANG – Bendahara Sekolah SMP Negeri 2 Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang inisial F, diduga kuat menggelapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 untuk tujuan menguntungkan diri sendiri. Minggu, 30/03/2025.

Informasi yang diterima, seorang wali murid yang sekolah di sana menyampaikan bahwa SMP Negeri 2 Camplong terjadi penyelewengan Dana BOS oleh oknum Bendahara sekolah tersebut, yang diduga kuat merugikan keuangan negara ratusan juta pertahun melalui dana BOS.

“Sejak oknum Bendahara Sekolah tersebut menjabat, tidak pernah menggelar rapat RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) terkait Dana BOS, ” ujarnya.

Hal ini tampak dari ketidak transparan penggunaan Dana BOS di Sekolah SMPN 2 Camplong yang cenderung akan tindakan penyelewengan dana tersebut sejak 2024.

Bahkan pihak sekolah diduga tak pernah mengundang orang tua siswa terkait realisasi penggunaan dana bos sekolah di SMP Negeri 4 Camplong sehingga patut diduga adanya indikasi penyelewengan anggaran BOS, untuk memperkaya diri.

“Kami tidak terima atas kelakuan bendahara tersebut, karena dana BOS tahun anggaran 2024 diduga ditilep,” katanya.

Menurutnya, Dana BOS itu padahal besar setiap tahun, hingga tahun anggaran 2024 Dana BOS tersebut tidak jelas arahnya mas.

“Kami meminta kepada Bendahara SMPN 2 Camplong agar segera mengembalikan dana BOS tahun anggaran 2024 yang telah dihabiskan,” tegasnya.

“Kami meminta kepada Kepala Sekolah dan Kadisdik untuk segera bertindak dengan tegas kepada bendahara SMPN 2 Camplong, agar uang tersebut dikembalikan seutuhnya,” pintanya.

Sementara itu, Bendahara SMPN 2 Camplong, Faridah Ulfa belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya, hingga berita ini dinaikkan.(Md).