Hukum  

Lapas Kelas IIB Sampang Usul Remisi untuk 149 Napi

SAMPANG – Lapas Kelas IIB Sampang mengusulkan pemberian remisi khusus (keagamaan) Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah untuk 149 narapidana. Remisi yang diusulkan mulai dari 15 hari hingga satu bulan 15 hari.

Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Sampang melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Sampang Ali Yunus. Kamis, 27/03/2025.

Yunus mengatakan bahwa, di antara prasyarat untuk mendapatkan remisi khusus ini berprilaku baik selama menjalani hukum, dan memenuhi ketentuan minimal dalam menjalani hukuman di Rutan Sampang, yakni lebih dari enam bulan.

“Untuk remisi khusus Idul Fitri 2025 ini kita usulkan untuk 149 narapidana,” ujarnya.

Yunus menguraikan, 149 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi ini bisa berubah, karena masih bersifat usulan dan belum ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Biasanya, sambung Ali, keputusan akan turun menjelang H-1 Lebaran dan penyerahan remisi dilakukan setelah shalat Idulfitri.

Sementara itu, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal enam bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.

Ada lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.

Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Yunus, menjelaskan, remisi khusus 15 hari diberikan bagi yang telah menjalani hukuman pidana 6 bulan – 12 bulan. Sedangkan untuk yang telah menjalani hukuman 12 bulan atau lebih akan mendapat remisi satu bulan.

“Sementara untuk remisi umum, narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 hingga 12 bulan akan mendapatkan remisi satu bulan. Sedangkan narapidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan remisi dua bulan. Remisi umum ini akan terus berlanjut setiap tahun selama masa hukuman yang dijalani,” pungkasnya. (Md).