Hukum  

2 Saksi Korban Penyanyi Kondang Jebolan KDI Diperiksa Polisi

SAMPANG – Unit Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang memanggil saksi korban (ST) yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh penyanyi jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) inisial SL. Selasa, 25/03/2025.

Mohammad Bahri kuasa Hukum ST mendampingi saksi yang dimintai oleh unit PPA guna proses hukum berjalan.

Bahri mengatakan bahwa saat ini saya mendampingi saksi klien kami yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh SL.

“Ada dua terlapor dalam kasus penganiayaan ini, yaitu inisial GK dan SL,” ujarnya

Sebelumnya, remaja putri akrab disapa Shita tersebut, menjadi korban dugaan penganiayaan inisial GK, tidak lain adalah adik SL.

Tidak terima atas penganiayaan itu, Shita didampingi orang tuanya melaporkan GK dan SL ke Polres Sampang, Rabu (13/3/25) lalu.

Bahri mengungkapkan, ia mendampingi saksi dari pelapor untuk menghadiri panggilan penyidik Satreskrim.

“Kami sudah penuhi panggilan penyidik, dua orang saksi sudah diperiksa tadi,” ungkapnya.

Bahri menegaskan, agar penyidik Satreskrim Polres Sampang segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor.

“Segera periksa kedua terlapor, salah satunya ya SL ini. Jika terbukti, maka harus dilakukan penahanan,” tegasnya.

Kendati demikian, notabene dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut, masuk dalam undang-undang perlindungan anak.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang Ipda Sujianto, membenarkan adanya pemanggilan terhadap saksi korban.

“Iya benar, saksi korban sudah kami panggil,” ucapnya.

Sujianto menjelaskan, pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan, dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama pedangdut insial SL.

“Lainnya proses pemanggilan juga, termasuk terlapor inisial GK dan SL,” singkatnya. (Md).