SAMPANG – Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk desa-desa di Indonesia, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memperkuat pemerintahan desa.
Namun, program pemerintah pusat yang masih dinamis dan berubah-ubah dapat menyebabkan keterlambatan dalam pencairan Dana Desa di Kabupaten Sampang. Senin, 17/03/2025.
Pelaksana tugas (Plt) Kadis DPMD Sampang Sudarmanto mengatakan bahwa, Molornya pencairan Dana Desa (DD) memang dapat disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah program pemerintah pusat yang masih dinamis dan berubah-ubah
“Saat ini, masih dalam tahap penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran berjalan, ” ujarnya.
Diketahui pencairan Dana Desa (DD) itu diproyeksikan dapat dicairkan dan dapat diterima oleh setiap desa pada awal bulan Mei.
“Perubahan kebijakan pemerintah pusat, kita lebih baik pelan, tapi tidak menyalahi aturan,”terangnya.
Sudarmanto menjelaskan, Pencairan Dana Desa (DD) akan dibagi menjadi dua tahap, dengan tahap pertama memiliki pagu anggaran minimal 60 persen. Artinya, pada tahap pertama, pemerintah akan mencairkan minimal 60% dari total pagu anggaran Dana Desa.
Sedangkan tahap Kedua, Pagu anggaran 40% dari total Dana Desa. Penggunaan dana ini disesuaikan dengan program pemerintah pusat. Artinya, desa harus mengikuti ketentuan dan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam menggunakan dana ini
“20 persen untuk ketahanan pangan dan 15 persen untuk kemiskinan ekstrem. Selebihnya pada pemberdayaan, kesehatan dan infrastruktur,”tegasnya.
Dengan demikian, desa-desa memiliki fleksibilitas dalam menggunakan dana pada tahap pertama, namun harus mengikuti ketentuan pemerintah pusat pada tahap kedua.(Md).