SAMPANG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sampang sukses memanen hasil budidaya sayuran kangkung, setelah menjalani proses penanaman selama 1 (satu) bulan. Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jum’at, 28/02/2025.
Pusat Layanan Hukum (PLH) Kepala Sub Bagian (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Kabupaten Sampang, Ali Yunus mengatakan bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan warga binaan dalam mendukung ketahanan pangan, sekaligus optimalisasi pemanfaatan lahan branggang secara positif.
Salah satu tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan bekal keterampilan pertanian kepada warga binaan, sehingga mereka memiliki keahlian yang dapat dimanfaatkan setelah kembali ke masyarakat.
“Tujuannya memberikan bekal keterampilan pertanian kepada warga binaan,” katanya
Sebagai bentuk kepedulian sosial, hasil panen ini tidak hanya dimanfaatkan untuk konsumsi internal tetapi juga dibagikan kepada warga sekitar dalam kegiatan bakti sosial.
Kegiatan sektor pertanian itu guna menyelaraskan dengan program akselerasi yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) serta mendukung Asta Cita Presiden dalam menciptakan ketahanan pangan nasional.
“Langkah ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara rutan dan masyarakat sekitar, sekaligus menunjukkan bahwa warga binaan juga dapat berkontribusi positif bagi lingkungan, ” ungkapnya.
Program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keterampilan bercocok tanam bagi warga binaan, tetapi juga sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
“warga binaan tidak hanya mendapatkan pembinaan keterampilan, tetapi juga mendapatkan dukungan spiritual selama menjalani masa pembinaan,” katanya, mengakhiri.(Md).